PT Liga Indonesia mewajibkan klub yang mengikuti Kompetisi Liga Super 2009-2010 mengubah statusnya menjadi badan hukum (profesional). Hal itu sebagai konsekuensi dari titel kompetisi Liga Super, dimana mereka (klub) bukan berstatus lagi amatir. Di lain pihak, klub berstatus profesional dilarang menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 59/2007.
Dengan adanya Permendagri itu, klub tidak boleh lagi menerima dana dari APBD berupa hibah dan bantuan sosial secara berulang. Padahal, saat itu Persib sangat mengandalkan dana dari APBD untuk mengikuti kompetisi. Kondisi itu yang membuat 36 Persatuan Sepakbola (PS) sebagai pemilik Persib, sepakat memberikan mandat kepada Walikota Bandung H Dada Rosada untuk menyelamatkan Persib agar tetap bisa mengikuti kompetisi.
Pada tanggal 20 Agustus 2009 di Pendopo Kota Bandung, Dada melakukan pertemuan dengan melibatkan elemen sepakbola di Bandung, seperti pengurus Persib, mantan pemain Persib, pengamat sepakbola, bobotoh, pejabat pemerintahan Kota Bandung, untuk membicarakan masa depan Persib yang harus berubah menjadi badan hukum. Ada empat nama perusahaan yang disodorkan peserta pertemuan, yakni PT Persib Maung Bandung, PT Persib Bandung Bermartabat, PT Persib Pangeran Biru, dan PT Persib Bandung Raya. Setelah diadakan musyawarah, semua sepakat memilih nama PT Persib Bandung Bermartabat.
Setelah itu, Dada memercayakan kepada H Umuh Muchtar untuk menjalankan perusahaan (Persib) agar tetap bisa ikut kompetisi. Tugas tersebut cukup berat karenai iklim sepakbola profesional di Indonesia belum menjadi industri yang menjanjikan bagi investor. Sempat terombang-ambing antara ikut dan tidak karena kegiatan kompetisi tinggal sebulan lagi, Umuh yang mendapat dukungan berbagai pihak, berhasil menggandeng investor untuk membawa Persib menjadi klub profesional.